KIP Kuliah Kamu Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 8 Hal Ini
KIP Kuliah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi
 
							Editor: 
							Munawwarah Ahmad
						
			
	
TribunPontianak
KIP KULIAH - Penampakan KIP kuliah yang sewaktu-walktu bisa dicabut jika si penerima melanggar sejumlah ketentuan. 
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga 
		
		| Cara Menjadi Penerima Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025 |   | 
|---|
| Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |   | 
|---|
| Diduga Gelapkan Dana Beasiswa, Eks Mahasiswa Uniasman Melapor ke Polsek Tanete Riattang Bone |   | 
|---|
| KIP Kuliah 2025 Kapan Cair? Simak Info Terbaru Kemdikbud |   | 
|---|
| KIP Kuliah Lolos Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Beasiswa LPDP Tetap Berjalan |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.