Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Kuliah Kamu Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 8 Hal Ini

KIP Kuliah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi

TribunPontianak
KIP KULIAH - Penampakan KIP kuliah yang sewaktu-walktu bisa dicabut jika si penerima melanggar sejumlah ketentuan. 

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved