Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Rizal Fadillah Wakil Ketua TPUA Gencar Desak Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili

Terbaru, Rizal aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam, Solo, Selasa (28/10/2025).

Editor: Ansar
TribunJakarta / TribunSolo
DEMO DI SOLO - Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah berorasi di depan Gedung Umat Islam, Solo, Selasa (28/10/2025), menuntut Gibran dimakzulkan dan Jokowi diadili. Rizal mendesak agar Jokowi diadili atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden. 

Rizal Fadillah aktif dalam organisasi Islam, di antaranya sebagai Sekretaris DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Barat, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, dan Ketua Lembaga Hikmah dan Kemasyarakatan Muhammadiyah Jawa Barat.

Di ranah politik, Rizal pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode, yakni tahun 1997–1999 dan 1999–2004.

Rizal juga pernah memimpin Generasi Muda Pembaruan Indonesia (GMPI), organisasi kepemudaan di bawah naungan PPP, serta dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Badan Koordinasi Umat Islam (BKUI) Jawa Barat.

Saat Pemilu 2019, Rizal Fadillah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi, namun tidak berhasil memperoleh kursi legislatif.

Datangi Rumah Jokowi di Solo

Rizal Fadillah pernah memimpin sejumlah orang dari TPUA mendatangi rumah Jokowi.

Kedatangannya untuk meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

Rizal Fadillah mengaku, pihaknya sudah mendatangi UGM, tetapi UGM tidak bisa memperlihatkan ijazah Jokowi.

Menurut UGM, kata Rizal, ijazah tersebut hanya bisa ditunjukkan oleh pemilik, dalam hal ini adalah Jokowi.

Maka dari itu, ia mendatangi Jokowi untuk meminta Jokowi memperlihatkan ijazahnya.

"Oleh karena itu, kita datang ke pemilik, tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan, bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan," kata Rizal Fadillah, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Rabu.

Pihak TPUA mengaku sudah pernah menanyakan hal itu lewat jalur pengadilan.

"Lalu kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan," ujarnya.

"Ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan. Bahkan sebelum sampai pada pokok perkara pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang sampai pada kalimat begitu," imbuhnya.

Rizal pun mengaku bingung harus ke mana lagi meminta bukti terkait ijazah asli milik Jokowi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved