Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya

HIMPI Dukung Purbaya Larang Keras Bisnis Impor Pakaian Bekas

Langkah Purbaya didukung  Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur.

Editor: Ansar
Kompas.com
PAKAIAN BEKAS - Menkeu Purbaya larang keras impor pakaian bekas ilegal. Purbaya berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, termasuk melalui penerapan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI). 

Praktik "thrifting" atau belanja pakaian bekas secara berlebihan dapat mendorong perilaku konsumtif yang tidak perlu, sehingga meningkatkan jumlah limbah pakaian yang sulit diolah dan akhirnya menumpuk di tempat pembuangan sampah.  

Pencemaran lingkungan: 

Limbah pakaian yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah dan udara, yang berujung pada berbagai permasalahan kesehatan bagi manusia.   
 
Peraturan pemerintah 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.  

Bisnis pakaian bekas impor ilegal dapat dikenai sanksi seperti teguran tertulis, denda, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved