Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya

KPK Setuju Pernyataan Menkeu Purbaya, Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi Diungkit Lagi

Menkeu sebelumnya menyinggung maraknya tindak pidana korupsi yang dinilai menghambat realisasi program pemerintah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KPK - PURBAYA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Budi Prasetyo mengatakan, baik KPK maupun Kemenkeu memiliki semangat yang sama untuk mendorong perbaikan-perbaikan, termasuk tata kelola.  

Ia menilai, hal itu dapat menggiring persepsi publik seolah-olah seluruh daerah di Indonesia gagal mengelola keuangan secara efisien dan profesional.

Padahal, menurutnya, banyak daerah termasuk Jabar bekerja keras dan transparan dalam mengelola setiap rupiah anggaran.

"Ini adalah sebuah problem yang harus diungkap secara terbuka dan diumumkan kepada publik. Sehingga, tidak membangun opini bahwa seolah-olah daerah ini tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan keuangan," tutur Dedi menjelaskan.

Ia menambahkan, dampak dari opini semacam itu sangat berbahaya.

Bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang selama ini berprestasi.

"Ini akan sangat merugikan daerah-daerah yang bekerja dengan baik. Efeknya, kalau semuanya dianggap menjadi sama, daerah yang bekerja dengan baik akan mengalami problematika pengelolaan keuangan, sehingga daerahnya terus-menerus mengalami penurunan daya dukung fiskal dan ini sangat berefek buruk bagi kinerja pembangunannya," imbuhnya.

Dedi juga mendesak Menkeu agar bersikap transparan dengan membuka data secara rinci tentang daerah mana saja menyimpan APBD di bank namun belum membelanjakannya.

"Umumkan saja daerah-daerah mana saja yang belum membelanjakan keuangannya dengan baik dan uangnya masih tersimpan dengan baik, bahkan ada yang disimpan dalam bentuk deposito," tegas Dedi lagi.

Tantangan itu bukan tanpa alasan.

Pernyataan Purbaya sebelumnya memang menyoroti kebiasaan sejumlah pemda yang lebih memilih menempatkan dana di bank pusat provinsi dibandingkan di daerahnya sendiri.

Menurut Purbaya, kebiasaan tersebut justru membuat perputaran ekonomi daerah menjadi lambat karena dana publik tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan produktif.

"Daerah menaruhnya di bank pembangunan pusat seperti di Bank Jakarta. Itu kan daerahnya enggak ada uang jadinya. Banknya enggak bisa muterin tuh, enggak bisa meminjamkan di sana," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa seharusnya, meski dana belum digunakan untuk belanja, uang tersebut tetap dibiarkan berputar di bank daerah agar bisa disalurkan kembali kepada para pelaku usaha lokal.

"Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar aja uangnya di daerah. Jadi, bank daerah bisa menyalurkan ke businessman atau pelaku usaha di kawasan itu," imbuhnya.

Dalam data yang ia paparkan, terdapat total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun, angka yang dinilainya terlalu besar untuk dibiarkan tidak produktif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved