Opini Asratillah
Menyelami Kelembaman Birokrasi
Birokrasi sering gagal karena lupa, warga bukan objek, tapi subjek pelayanan. Di sinilah nilai-nilai humanistik harus dikembalikan.
Oleh: Asratillah
Direktur Profetik Institute
TRIBUN-TIMUR.COM - Birokrasi kita adalah mesin yang selalu hidup, tetapi jarang bergerak. Ia berdetak, berputar, berkas dikeluarkan, tanda tangan berpindah dari meja ke meja, namun geraknya seperti jam tua yang berdenting di ruang tamu kantor camat, teratur, kaku, dan dingin.
Di Mana Kelembaman itu Bersembunyi
Kelembaman birokrasi (bureaucratic inertia) adalah paradoks paling menarik dalam pemerintahan daerah, ia bekerja keras untuk tampak bekerja. Di permukaan, indeks reformasi birokrasi naik, skor kepatuhan publik meningkat, tetapi di ruang kerja lurah dan kepala seksi, banyak keputusan tetap menunggu “disposisi”. Di situlah status quo bersarang—bukan karena tidak tahu, melainkan karena terlalu nyaman di dalam keteraturan yang dibangun lama. Untuk memahami perangkap kelembaman ini, mari kita uraikan tujuh simpul persoalan yang melingkar di tubuh birokrasi tingkat bawah—dari kantor kecamatan, kelurahan, hingga desa.
Pertama, adanya struktur yang hierarkis dan tertutup. Hingga kini, struktur birokrasi pemerintah daerah masih dibangun dengan pola vertikal yang kaku. Kewenangan di kelurahan, misalnya, sangat bergantung pada instruksi camat, yang pada gilirannya menunggu arahan dari kepala dinas atau walikota/bupati. Di Makassar, misalnya, hasil observasi Reformasi Birokrasi 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 65 persen keputusan administratif kelurahan masih menunggu persetujuan di tingkat kecamatan, meskipun secara regulatif kelurahan memiliki otonomi pelayanan dasar. Keterlambatan bukan karena malas, melainkan karena struktur yang tidak memberi ruang otonomi fungsional.
Kedua, budaya Kerja yang terlalu prosedural. Seorang staf kelurahan di sebuah kabupaten pernah bercanda, “Kami ini mesin fotokopi kebijakan, bukan mesin inovasi.” Kalimat itu pahit sekaligus benar. Di banyak daerah, SOP menjadi kitab suci yang tak boleh dilanggar, padahal dunia pelayanan publik menuntut improvisasi.
Survei Ombudsman Republik Indonesia tahun 2024 menunjukkan 61,3 % keluhan publik terhadap pelayanan di tingkat kelurahan disebabkan oleh lambannya proses administratif, bukan karena penolakan layanan. Artinya, warga tidak menghadapi “birokrat jahat”, tetapi sistem yang kaku.
Ketiga. Orientasi penilaian yang formatif, bukan transformatif. Reformasi birokrasi sering diukur lewat skor dan zona warna. Provinsi Sulawesi Selatan misalnya, mendapat nilai 81,74 (kategori A, “memuaskan”) pada 2024, naik dari 74,21 pada 2023. Bahkan Kabupaten Gowa mencetak 94,37 poin untuk kepatuhan pelayanan publik.
Namun angka-angka ini sering menjadi panggung semu. Banyak daerah mengejar nilai reformasi dengan memenuhi indikator administratif, bukan mengubah kultur kerja. Di lapangan, pelayanan mungkin lebih cepat di front office, tapi koordinasi antarseksi tetap berjalan lamban. Seperti tubuh yang berpakaian modern, tapi darahnya masih mengalir dalam ritme lamban nan lawas.
Keempat, minimnya inovasi dan desentralisasi gagasan. Dari penelitian Lembaga Administrasi Negara (2023), hanya 18 % inovasi pelayanan publik daerah berasal dari level kecamatan/kelurahan, sisanya lahir dari OPD tingkat kota/kabupaten. Artinya, di tingkat bawah, inovasi lebih sering datang dari “atas” dan sekadar diturunkan. Padahal, jika kelurahan dan desa diberi ruang untuk mencipta, mereka punya daya imajinasi yang lebih tajam terhadap masalah lokal — mulai dari pengelolaan sampah, layanan administrasi, hingga ruang partisipasi warga.
Kelima, Lemahnya akuntabilitas horizontal. Birokrasi bawah lebih sering menatap ke atas daripada ke samping. Camat menunggu walikota, lurah menunggu camat, dan warga menunggu semuanya. Akuntabilitas yang seharusnya bersifat horizontal—antara birokrat dan warga—sering digantikan oleh hubungan vertikal yang paternalistik.
Padahal, hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Nasional 2024 menunjukkan hanya 46 % warga yang merasa bisa memberikan umpan balik terhadap pelayanan publik di tingkat kecamatan/kelurahan. Selebihnya, warga menganggap suaranya “tidak berpengaruh apa-apa”.
Keenam, ketergantungan pada sumber daya terbatas. Kelembaman juga tumbuh dari realitas sederhana, kurang berfungsinya staf secara optimal, distribusi staf yang tidak merata, infrastruktur, dan pelatihan. Dalam laporan Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional (KemenPAN-RB, 2024), rata-rata jumlah ASN di kelurahan/desa di Indonesia hanya 6–8 orang, menangani urusan mulai dari administrasi kependudukan, sosial, hingga pembangunan. Dengan beban itu, sulit berharap muncul inovasi substantif.
Ketujuh. Ketimpangan digitalisasi dan resistensi terhadap perubahan. Digitalisasi seharusnya menjadi penawar, tapi sering menjadi beban baru. Di banyak kelurahan, sistem informasi hanya dipakai sebagai “wadah unggah berkas”, bukan alat pengambilan keputusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asratillahy-210224.jpg)