Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Menas Erwin Djohansyah Pengusaha Ditangkap Paksa KPK, Dulu Bantu Hasbi Hasan

Menas tidak memberikan alasan yang sah saat mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Menas dijemput paksa alias ditangkap KPK.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS SUAP MA - Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). Ia ditangkap setelah dua kali mangkir dar pemeriksaan KPK. 

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan melakukan upaya paksa setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan. 

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com /  Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved