Sosok Menas Erwin Djohansyah Pengusaha Ditangkap Paksa KPK, Dulu Bantu Hasbi Hasan
Menas tidak memberikan alasan yang sah saat mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Menas dijemput paksa alias ditangkap KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang Menas Erwin Djohansyah Direktur Utama atau Dirut PT Wahana Adyawarna, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengusaha swasta itu ditangkap KPK di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada Rabu (24/9/2025) malam.
Menas adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia ditangkap setelah dua kali mangkir dar pemeriksaan KPK.
Menas mangkir pada panggilan pertama Senin (28/7/2025), dan kedua Selasa (12/8/2025).
Menas tidak memberikan alasan yang sah saat mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Menas dijemput paksa alias ditangkap KPK.
Penjemputan paksa adalah tindakan hukum aparat penegak hukum untuk menghadirkan seseorang, baik tersangka maupun saksi ke hadapan penyidik atau pengadilan setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa alasan yang sah.
"Penangkapan dilakukan mengingat yang bersangkutan (Menas Erwin Djohansyah) sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanapa alasan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Lantas, seperti apa sosok Menas Erwin Djohansyah? Apa kasus yang menjeratnya?
Berikut informasi lengkapnya.
Sosok Menas Erwin Djohansyah
Menas Erwin Djohansyah adalah pengusaha yang menduduki posisi jabatan Dirut PT Wahana Adyawarna.
Apa itu PT Wahana Adyawarna? Tak banyak informasi mengenai perseroan terbatas ini.
Dikutip dari Companies House, PT Wahana Adyawarna terdaftar dengan nomor registrasi usaha 7748.
Perusahaan ini terletak di Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat.
Nama Menas Erwin Djohansyah muncul dalam pusaran kasus korupsi eks sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Majelis hakim menyebut nama Menas Erwin sebagai pihak yang membiayai sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini saat membacakan putusan di sidang Hasbi Hasan pada 3 April 2024.
KPK telah menetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.
Menas disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah di tiga hotel berbeda di Jakarta Pusat.
Totalnya mencapai lebih dari Rp523 juta.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Fraser Residence Menteng (5 April–5 Juli 2021): Fasilitas sewa kamar senilai Rp120.100.000.
2. The Hermitage Hotel Menteng (24 Juni–21 November 2021): Fasilitas dua unit kamar senilai total Rp240.544.400.
3. Novotel Cikini (21 November 2021–22 Februari 2022): Fasilitas sewa kamar senilai Rp162.700.000.
Jaksa KPK menilai bahwa seluruh fasilitas mewah yang diterima Hasbi Hasan dari Menas Erwin diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Fasilitas itu diduga digunakan sebagai tempat pertemuan untuk membahas pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim juga mengungkap bahwa kamar tersebut dimanfaatkan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadinya bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Ajungkan jempol saat ditangkap
Pantauan Kompas.com, Menas Erwin tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 20.41 WIB.
Menas terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal dua penyidik KPK.
Dia terlihat mengenakan jaket biru dongker dan masker warna putih.
Menas sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Menas Erwin sebanyak dua kali yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025).
Namun, ia mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan.
"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo terpisah.
"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD (Jakarta)," sambungnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya.
"Benar, beliau dijemput hari ini," ucap Elfano kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.
"Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan rencana penjemputan paksa terhadap Menas.
Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).
Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan.
Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.
Hasbi Hasan sendiri divonis 6 tahun penjara.
Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya.
Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.
Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Sebelumnya, KPK mengatakan akan melakukan upaya paksa setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan.
“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.
“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com / Tribunnews.com
| Kronologi Lengkap Selebgram Sogok Bupati hingga Ditangkap KPK, Awalnya Kena OTT |
|
|---|
| Hormati Proses Hukum KPK, BPKH Tegaskan Transparansi Dana Haji Tetap Aman dan Profesional |
|
|---|
| Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur |
|
|---|
| Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK Kasus Korupsi: Lulusan STPDN, Dua Kali Jabat Pj Bupati |
|
|---|
| Sosok Perempuan di Kasus Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KASUS-SUAP-MA-Direktur-PT-Wahana-Adyawarna-Menas-Erwin-Djohansyah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.