Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Menas Erwin Djohansyah Pengusaha Ditangkap Paksa KPK, Dulu Bantu Hasbi Hasan

Menas tidak memberikan alasan yang sah saat mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Menas dijemput paksa alias ditangkap KPK.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS SUAP MA - Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). Ia ditangkap setelah dua kali mangkir dar pemeriksaan KPK. 

Menas terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal dua penyidik KPK.

Dia terlihat mengenakan jaket biru dongker dan masker warna putih.

Menas sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Menas Erwin sebanyak dua kali yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025).

Namun, ia mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan.

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo terpisah.
 
"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD (Jakarta)," sambungnya.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya.

"Benar, beliau dijemput hari ini," ucap Elfano kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
 
 "Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.
 
 "Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan rencana penjemputan paksa terhadap Menas.

Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).

Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan

Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA. 
  
Hasbi Hasan sendiri divonis 6 tahun penjara.

Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya.

Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved