Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Menimpa Haji Arlan usai Copot Kepala SMP Prabumulih, Minta Maaf Tak Bisa Ubah Nasibnya

Terungkap, Arlan Wali Kota Prabumulih mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas sehingga merupakan pelanggaran.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase: WIkipedia, Instagram
SOSOK WALIKOTA PRABUMULIH - Potret Arlan Walikota Prabumulih copot Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Begini nasib Haji Arlan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masalah baru menimpa Arlan Wali Kota Prabumulih usai mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Beberapa hari terakhir, Haji Arlan sapaannya, jadi sorotan usai mencopot Roni Ardiansyah.

Isu tersebut menjadi semakin hangat setelah beredar kabar Roni dipecat karena menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil ke lingkungan sekolah.

Belakangan Haji Arlan meminta maaf.

Namun, masalah baru kini menimpa Haji Arlan.

Meski sudah minta maaf, Kementerian Dalam Negeri tetap beri sanksi.

Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. 

Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 "Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia. 

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia. 

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved