Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama

Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Editor: Sudirman
Ist
KEMENDAGRI - Haji Arlan Wali Kota Prabumulih dan Lucky Hakim Bupati Indramayu. Keduanya pernah mendapatkan sanksi dari Kemendagri. 

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya.

Saat diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim, menjawab 43 pertanyaan.

 Pertanyaan yang diajukan mulai tanggal keberangkatan, asal usul biaya liburan hingga penggunaan fasilitas negara.

Ia menerangkan keberangkatannya ke bandara tidak diantar menggunakan mobil dinas dan seluruh biaya menggunakan dana pribadi.

Lucky mengaku tak mengantongi izin dari Kemendagri saat liburan ke Jepang bersama keluarga.

“Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja jadi itu perbedaan asumsi."

"Saya yang salah karena berasumsi, seharusnya membaca lebih detail,” sambungnya.

Sebelum berangkat ke Jepang, Lucky telah menggelar open house bersama warga dan memastikan tak ada personalan terkait tugas administratif.

“Niat saya tidak seperti itu, tapi kan sudah terlanjur saya lakukan, kini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan."

"Tapi saya ingin menjelaskan pada pak Gubernur, pada pak Menteri, pada pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama,” tuturnya.

Haji Arlan

Arlan Wali Kota Prabumulih juga disanksi usai mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Isu tersebut menjadi semakin hangat setelah beredar kabar Roni dipecat karena menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil ke lingkungan sekolah.

Belakangan Haji Arlan meminta maaf.

Meski sudah minta maaf, Kementerian Dalam Negeri tetap beri sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved