Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama
Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia.
Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
Profil Arlan
Arlan lahir di Ogan Komering Ulu (OKU) pada 30 Maret 1975.
Ia merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H Basri dan Hj Husiah.
Meski usianya tak lagi muda, Arlan mengutamakan menyelesaikan pendidikan S1-nya.
Saat ini, ia terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Sjakhyakirti Palembang tahun ajaran 2023/2024.
Profil Sang Made Mahendra Irjen Kemendagri Beri Sanksi ke Haji Arlan Prabumulih, Senior Kapolri |
![]() |
---|
Profil dan Pekerjaan Haji Arlan Sebelum Wali Kota Prabumulih, Tertimpa Masalah Usai Copot Kepala SMP |
![]() |
---|
Masalah Baru Menimpa Haji Arlan usai Copot Kepala SMP Prabumulih, Minta Maaf Tak Bisa Ubah Nasibnya |
![]() |
---|
Daftar Masalah Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepala SMP Gegara Anak, Terakhir Disanksi Partai |
![]() |
---|
Sosok Leoni Ayu Pratiwi Anak Haji Arlan, Ternyata Anggota DPRD Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.