Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama

Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Editor: Sudirman
Ist
KEMENDAGRI - Haji Arlan Wali Kota Prabumulih dan Lucky Hakim Bupati Indramayu. Keduanya pernah mendapatkan sanksi dari Kemendagri. 

Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. 

Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 "Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia. 

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia. 

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Profil Arlan

Arlan lahir di Ogan Komering Ulu (OKU) pada 30 Maret 1975.

Ia merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H Basri dan Hj Husiah.

Meski usianya tak lagi muda, Arlan mengutamakan menyelesaikan pendidikan S1-nya.

Saat ini, ia terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Sjakhyakirti Palembang tahun ajaran 2023/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved