Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sulhardianto Penggugat Rp800 M Polda Sulsel, Kemarin Berapi-api, Kini Cabut Laporan

Gugatan itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

"Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)," kata Dr Rahman Syamsuddin kepada tribun, Selasa (9/9/2025).

Dalam konsep Rechtsstaat, lanjut Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum. Bahkan, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.

"Doktrin onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa sudah lama diakui dalam hukum kita," ujarnya.

Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.

"Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum," jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa.

"Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat," tegas Rahman.

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).

Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.

"Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak," sebutnya.

Oleh karena itu, gugatan Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.

"Ia adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum: apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya," tuturnya.

Reaksi Polda Sulsel 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved