Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sulhardianto Penggugat Rp800 M Polda Sulsel, Kemarin Berapi-api, Kini Cabut Laporan

Gugatan itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Sulhardianto Agus penggugat Polda Sulsel.

Kemarin berapi-api gugat Polda Sulsel Rp800 miliar, kini pria 29 tahun itu mendadak cabut laporan.

Warga Kota Makassar itu menyampaikan alasan mencabut gugatan perdatanya ke Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Pria bernama lengkap Muhammad Sulhardianto Agus itu, beralasan tengah fokus merawat orangtuanya di kampung.

Ia juga fokus pada pencalonan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri di karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," ucapnya dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Ia juga mengaku tidak mendapat intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

"Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali," ujarnya.

Selain itu, Sulhardianto juga mengaku telah mencabut kuasa terhadap pendamping hukum, Muallim Bahar.

"Dan saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada PH saya Muallim Bahar SH,MH. Dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi di Pengadilan Negeri Makassar," sebutnya.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali kepada Tribun, Jumat (19/9/2025).

Namun demikian, Sibali mengaku tidak mengetahui alasan penggugat mencabut gugatannnya.

"Alasannya tidak tahu kenapa. Intinya dia (penggugat) cabut," kata Sibali melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dengan adanya pencabutan gugatan itu lanjut Sibali, agenda sidang perdana pada 25 September 2025, pun batal digelar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved