Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Sulhardianto Penggugat Rp800 M Polda Sulsel, Kemarin Berapi-api, Kini Cabut Laporan

Gugatan itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
CABUT GUGATAN - Kuasa Hukum Sulhardianto Agus (29), Muallim Bahar saat konferensi per gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel, Senin (8/9/2025) malam. 

"Iya, pasti gitu (batal) kan dia buat pencabutan sebelum sidang," sebutnya.

Surat pencabutan itu, lanjut Sibali, dilakukan pihak penggugat pada Kamis kemarin.

"Tadi pagi saya ketemu hakimnya, kemarin katanya dia (penggugat) cabut gugatannya," ungkap Sibali.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, saat dikonfirmasi terkait pencabutan gugatan itu, belum memberikan alasan.

"Saya telpon balikki, konfirmasi ke prinsipal dulu," singkatnya.

Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini pada Senin (8/9/2025).

Sulhardianto adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

Gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel akibat demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar.

Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, dianggap lalai oleh penggugat.

Tidak hanya itu, selain berakibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, demo rusuh juga berakibat pada empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya terjebak dalam gedung DPRD Kota Makassar, saat kobaran api melahap, Jumat (29/8/2025).

Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Pandang, Saiful Akbar (41).

Satu korban lainnya adalah driver ojek online Rusmadiansyah (26), tewas dikeroyok di lokasi demo ricuh Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (30/8/2025).

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved