Sosok Sulhardianto Penggugat Rp800 M Polda Sulsel, Kemarin Berapi-api, Kini Cabut Laporan
Gugatan itu, dicabut sepekan jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025.
"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.
Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.
Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.
"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya
Olehnya itu, jika ada upaya hukum atas persoalan itu kata Didik, Polda Sulsel juga akan meresponnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian/polda sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," jelasnya.
Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).
Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.
"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulawesi Selatan," kata Muallim ditemui wartawan di warkop Jl AP Pettarani, Makassar.
Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.
"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Muallim, jika fungsi kepolisian utamanya di bidang intelijen berjalan baik, maka kerusuhan dapat saja dicegah.
Dan kejadian terbakarnya dua gedung parlemen tingkat I dan II Polda Sulsel, kata dia, dapat terhindarkan jika saja polisi hadir mengawal jalannya unjuk rasa.
"Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana?," ucapnya.
Atas terbakarnya dua gedung wakil rakyat Kota Makassar dan Provinsi Sulsel itu, Polda Sulsel pun digugat Rp800 milliar.
Nominal gugatan itu kata dia, sesuai hasil penghitungan kerugian materil oleh BPBD Kota Makassar.
"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 223 miliar," terangnya.
Selain itu, Muallim juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku, anggotanya memantau dari jauh karena massa aksi mengincar polisi.
Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.
"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.
"Ini kan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi," bebernya.
Jika memenangkan gugatan sesuai nominal yang diajukan, Muallim mengklaim dana Rp800 milliar itu akan digunakan sebagai sumbangan membangun DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel.
Adapun petitum penggugat, sebagai berikut;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).
6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.
7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(*)
BBM di Bone Dijual ke Sulawesi Tenggara dan Morowali, Oknum Aparat Desa Disebut Jadi Mafia |
![]() |
---|
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Kurang Dibanding 2025, Menag: Islam 5 Kali, Kristen 4 Kali |
![]() |
---|
2 Mayat Ditemukan Tergantung di Tamalanrea Makassar dalam 3 Hari |
![]() |
---|
170 Mahasiswa STIEM Bongaya Makassar Belajar Etika Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Wali Kota Munafri Tinjau Pabrik Es Pertama di Kepulauan, Siap Beroperasi Bulan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.