Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Perjalanan KPK Usut Korupsi Kuota Haji Sisa Tunggu Pengumuman Tersangka, Rumah Yaqut Digeledah

Sebelumnya KPK menyebut, negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK akan segera merilis nama tersangka dal;am kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satunya yang diperiksa adalah eks Menteri Agama Yaqut. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi mengumumkan para tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut sedang dalam persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) dikutip dari tribunnews.com. 

Perjalan Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji menghebohkan setelah pemeriksaan pertama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas oleh KPK, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut diperiksa sehubungan dengan perannya saat itu sebagai Menteri Agama.

Sementara dugaan korupsi ini terjadi untuk kuota haji tahun 2023-2024.

Saat itu Yaqut menjabat sebagai menteri agama. 

Tak hanya sekali, Yaqut kembali dipanggil KPK Senin 1 September 2025.

Sebelumnya KPK menyebut, negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved