Sosok Desy Yanthi Utama Anggota DPRD Kota Bogor, Jarang Rapat Tapi Tetap Digaji, BK Kewalahan
Sudah berbulan-bulan, Teh Dea absen dari sidang dan rapat komisi, tapi gaji dan tunjangan tetap masuk.
Sedangkan BK mengaku kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.
Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenaenya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
“Proses lanjutan setelah yang bersangkutan udah jelas diputuskan oleh partainya,” katanya Ketua BK DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
| Tawuran Kembali Pecah Jelang Magrib di Pekuburan Beroangin Makassar, 2 Rumah Terbakar |
|
|---|
| Ditilang, Pengendara Lawan Polisi |
|
|---|
| Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran |
|
|---|
| Bayar Parkir Pakai Qris Tak Maksimal, PD Parkir Salahkan Jukir dan Pengunjung |
|
|---|
| Status ASN Dikembalikan, PGRI Lutra Maafkan LSM Pelapor Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-Sosok-Desy-Yanthi-Utama-mengejutkan-publik.jpg)