Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN?, 16 Orang Sudah Tersangka

Para tersangka punya peran masing-masing, mulai dari aktor intelektual, pengintai, penculik, hingga eksekutor dan pembuang jasad. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Total 16 orang jadi tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta di antaranya pengusaha, eks atlet dan oknum TNI. Oknum anggota TNI, Kopda FH, ditangkap atas perannya sebagai perencana penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Ia disebut menerima Rp45 juta untuk merekrut eksekutor dan mengatur jalur penyerahan korban. Pengusaha yang juga salah satu dalang kasus penculikan sekaligus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta, Dwi Hartono (kiri). Polisi mennagkap RW alais Eras (28), tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipa (37), di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/8/2025). Ia disergap tanpa perlawanan saat hendak kabur ke Manggarai Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, kini mencapai 16 orang.

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.

Para tersangka punya peran masing-masing, mulai dari aktor intelektual, pengintai, penculik, hingga eksekutor dan pembuang jasad. 

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan jaringan kompleks yang mencakup unsur sipil dan militer.

Tersangka terbaru adalah anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.

Kopral Dua adalah Kopral Dua adalah salah satu pangkat dalam golongan Tamtama Kepala di Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tamtama adalah golongan pangkat paling dasar dalam struktur kepangkatan TNI.

Merupakan jenjang prajurit terbawah sebelum Bintara dan Perwira.

Anggota Tamtama bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan, misalnya dalam pertempuran, pengamanan, maupun tugas operasional lainnya.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menetapkan FH sebagai tersangka dan menahannya.

Pomdam adalah satuan Polisi Militer TNI Angkatan Darat di bawah komando Komando Daerah Militer (Kodam).

Fungsi utama, menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI AD, khususnya dalam wilayah Kodam.

Pomdam juga menangani penyidikan kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI AD, termasuk penahanan prajurit yang menjadi tersangka.

Dipimpin oleh seorang Komandan Pomdam (Danpomdam) dengan pangkat minimal Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pomdam bekerja sama dengan Polri, kejaksaan militer, serta peradilan militer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved