Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Profil Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Ikut Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Media Centre Haji
HILMAN LATIEF - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang juga Penanggungjawab Operasional  Haji 2025, Hilman Latief, Sabtu (7/6/2025) meminta maaf kepada jamaah haji atas ketidaknyamanan saat pergerakan dari Muzdalifah ke Mina. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji

Salah satunya yang diperiksa adalah Hilman Latief Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hilman diperiksa KPK Senin 8 September 2025.

Hilman Latief adalah akademisi dan birokrat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mulai 1 Oktober 2021 hingga restrukturisasi pada 8 September 2025.

Berikut Profil hilman latief

Hilman lahir di Tasikmalaya pada 12 September 1975.

Sebelum dilantik menjadi Dirjen Umrah dan Haji, Hilman sempat menjabat menjadi Ketua Badan Pengurus Lembaga Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU).

Selain menjadi Dirjen Umrah dan Haji, Hilman juga menjadi Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan dan Alumni AIK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Ia juga aktif menjadi dosen UMY, seperti yang dikutip dari umy.ac.id.

1. Pendidikan

- SMP-SMA di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut

- IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1999, S1 Studi Islam

- Univesitas Gajah Mada 2002, S2 Center for Religious and Cross Cultural Studies

- Western Michigan University-the United States of America 2005, S2 Department of Comparative Religion

- Utrecht University-the Netherlands 2012, S3 Philosophy of Doctor

2. Karier

- Dirjen Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) 2021 - sekarang

- Dosen aktif S3 Psikologi Pendidikan Islam di UMY hingga sekarang

- Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang Islamic Studies and Arabic 2021 - sekarang.

- Ketua Badan Pengurus Lazismu, lembaga zakat nasional yang dibentuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tahun 2015 - 2020.

- Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan dan Alumni AIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) 20017 - sekarang.

Sebagai informasi, pemilihan calon anggota pimpinan PP Muhammadiyah dilakukan melalui pemilihan e-voting.

Berikut 39 nama calon anggota tetap PP Muhammadiyah atau calon Ketua PP Muhammadiyah:

1. Anwar Abbas : 190 suara

2. Syamsul Anwar : 182 suara

3. Haedar Nashir : 175 suara

4. Saad Ibrahim : 170 suara

5. Abdul Mu’ti : 166 suara

6. Dadang Kahmad : 165 suara

7. Hilman Latief : 165 suara

8. Syafiq A Mughni : 164 suara

9. Amirsyah Tambunan : 164 suara

10. Busyro Muqoddas : 164 suara

11. Agus Taufiqurrahman : 150 suara

12. Imam Ad Daruqutniy : 147 suara

13. Agung Danarto : 146 suara

14. Marpuji Ali : 142 suara

15. Muhadjir Effendy : 141 suara

16. Ary Anshori : 137 suara

17. A. Dahlan Rais : 134 suara

18. Sofyan Anif : 130 suara

19. Muhammad Ziyad : 125 suara

20. Khoirudin Bashori : 122 suara

21. M Sayuti : 121 suara

22. Ma’mun Murod : 120 suara

23. Irwan Akib : 118 suara

24. M Agus Samsudin : 115 suara

25. Hajriyanto Y Thohari : 113 suara

26. Fathurrohman Kamal : 109 suara

27. Armyn Gultom : 107 suara

28. Zakiyyudin Baedhowi : 106 suara

29. Agus Sukaca : 105 suara

30. Hamim Ilyas : 103 suara

31. Untung Cahyono : 103 suara

32. M Rizal Fadilah :103 suara

33. Budi Setiawan : 100 suara

34. Ambo Asse : 99 suara

35. Bambang Setiaji : 99 suara

36. Ahmad Khairudin : 99 suara

37. Asep Purnama Bahtiar : 97 suara

38. Syaifullah : 97 suara

39. Saidul Amin : 91 suara

Setelah terkumpul 39 nama tersebut, kemudian akan dipilih kembali 13 orang pada sidang Muktamar.

Terakhir akan dipilih pada pemilihan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2022-2027.

Korupsi Kuota Haji

Sebelum diangkat menjadi Dirjen PHU, Hilman Latief aktif sebagai Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMY sejak 2013.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan yang panjang terhadap Hilman Latief diperlukan karena proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025) dikutipd ari Tribunnew.com.

Pusat dari penyidikan ini adalah dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat. 

"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).

Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved