Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Istana Soal Kabar Pergantian Kapolri

Surpres berisikan nama calon yang diajukan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PERGANTIAN KAPOLRI - Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) calon Kapolri.

Kini beredar isu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal diganti sebagai Kapolri.

Surpres berisikan nama calon yang diajukan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Surpres tersebut santer dikabarkan telah dikirimkan Istana ke DPR pada Jumat 12 September 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah pun pemerintah telah mengirimkan Surpres Calon Kapolri tersebut.

"Yaitu berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo, Sabtu malam, (13/9/2025).

Ia mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengajukan nama Calon Kapolri untuk menggantikan Sigit yang kabarnya akan dicopot.

"Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak surpres tersebut," pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.

Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco.

Komisi III DPR RI sampai saat ini belum mendapatkan informasi soal adanya surat presiden (surpres) untuk pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima kini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.

"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

Surpres merupakan dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berbagai keperluan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved