Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Profil Muhammad Hasan Affandi Pejabat Kemenag Terseret di Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhammad Hasan Affandi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji 2023-2024. 

Kolase Tribun
Muhammad Hasan Affandi diperiksa KPK 

TRIBUN-TIMUR. COM - Profil Muhammad Hasan Affandi Pejabat Kemenag Terseret kasus korupsi kuota haji.

Muhammad Hasan Affandi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji 2023-2024. 

Kasus korupsi ini sesuai perhitungan KPK, negara rugi Rp 1 triliun lebih. 

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Sudah banyak yang diperiksa di kasus ini, terbaru Muhammad Hasan Affandi.

Muhammad Hasan Affandi adalah Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Hasan Affandi berpangkat Pembina Tk. I (IV/b).

Ia sudah bekerja selama 27 tahun 9 bulan.

Pendidikan terakhirnya Magister Development Science, HIroshima University Japan, 2009.

Hasan Affandi diperiksa diduga terkait praktik jual beli kuota haji terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari. 

Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).

Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved