Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Profil Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Ikut Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Media Centre Haji
HILMAN LATIEF - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang juga Penanggungjawab Operasional  Haji 2025, Hilman Latief, Sabtu (7/6/2025) meminta maaf kepada jamaah haji atas ketidaknyamanan saat pergerakan dari Muzdalifah ke Mina. 

23. Irwan Akib : 118 suara

24. M Agus Samsudin : 115 suara

25. Hajriyanto Y Thohari : 113 suara

26. Fathurrohman Kamal : 109 suara

27. Armyn Gultom : 107 suara

28. Zakiyyudin Baedhowi : 106 suara

29. Agus Sukaca : 105 suara

30. Hamim Ilyas : 103 suara

31. Untung Cahyono : 103 suara

32. M Rizal Fadilah :103 suara

33. Budi Setiawan : 100 suara

34. Ambo Asse : 99 suara

35. Bambang Setiaji : 99 suara

36. Ahmad Khairudin : 99 suara

37. Asep Purnama Bahtiar : 97 suara

38. Syaifullah : 97 suara

39. Saidul Amin : 91 suara

Setelah terkumpul 39 nama tersebut, kemudian akan dipilih kembali 13 orang pada sidang Muktamar.

Terakhir akan dipilih pada pemilihan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2022-2027.

Korupsi Kuota Haji

Sebelum diangkat menjadi Dirjen PHU, Hilman Latief aktif sebagai Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMY sejak 2013.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan yang panjang terhadap Hilman Latief diperlukan karena proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025) dikutipd ari Tribunnew.com.

Pusat dari penyidikan ini adalah dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat. 

"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).

Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved