Tunjangan DPRD
Daftar Uang Rumah Anggota Dewan, DPRD Sulsel Tembus Rp23 Juta per Bulan
Setiap anggota dewan kota dan kabupaten bakal mendapatkan uang tambahan selain uang representasi.
Selain itu, ada pula tunjangan jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan alat kelengkapan bagi yang menjabat ketua atau anggota alat kelengkapan, tunjangan perumahan apabila tidak disediakan rumah dinas, serta tunjangan transportasi jika tidak difasilitasi kendaraan dinas.
Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses saat masa penyerapan aspirasi, serta uang paket yang berkaitan dengan konsumsi sidang.
Semua komponen ini menjadi bagian dari hak keuangan yang membedakan antara pimpinan dan anggota DPRD biasa.
Besaran uang representasi sendiri ditentukan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, dengan standar nasional. Untuk DPRD kabupaten/kota, nilainya lebih kecil dibandingkan DPRD provinsi.
Secara rata-rata, uang representasi yang diterima adalah sekitar Rp2,1 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp1,8 juta untuk wakil ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.
Namun, angka tersebut baru mencakup komponen dasar. Setelah ditambahkan tunjangan rumah, transportasi, komunikasi intensif, reses, hingga komponen lainnya, total pendapatan atau take home pay anggota DPRD kabupaten/kota bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Besarnya sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi cenderung mampu memberikan tunjangan lebih besar, sedangkan daerah dengan APBD terbatas hanya bisa memberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Penentuan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota pada dasarnya diatur secara nasional, namun detail besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Mekanisme ini mengacu pada sejumlah aturan pokok, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, hingga Perda yang disusun di tiap kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berdasarkan ketentuan dalam PP 18/2017, terdapat beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPRD kabupaten/kota.
Di antaranya adalah tunjangan kesejahteraan yang mencakup kesehatan, asuransi, hingga pensiun apabila daerah mampu menyediakannya.
Selain itu, ada tunjangan reses untuk pelaksanaan masa reses, tunjangan komunikasi intensif (TKI) khusus anggota DPRD, tunjangan perumahan bagi yang tidak difasilitasi rumah dinas, serta tunjangan transportasi apabila kendaraan dinas tidak tersedia.
Di luar itu, anggota DPRD juga menerima uang representasi, yakni tunjangan dasar sesuai kedudukannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
uang tambahan
DPRD Sulawesi Selatan
Kota Parepare
Maros
Sinjai
Pinrang
Takalar
Eksklusif
Multiangle
| Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan |
|
|---|
| Enaknya Jadi Pimpinan DPRD Sinjai: Sewa Rumah Rp4,3 Juta / Bulan, Tunjangan Rp13,6 Juta |
|
|---|
| Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare Dipangkas 45 Persen, Setiap Bulan hanya Terima Rp 3,9 Juta |
|
|---|
| Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022 |
|
|---|
| Tunjangan Anggota DPRD Luwu Berpotensi Dipangkas Rp5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250912_UANG-DEWAN_uang-dewan-2025.jpg)