Korupsi Kuota Haji
Modus Para Petinggi Kemenag Era Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.
Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai.
KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Profil Muhammad Hasan Affandi Pejabat Kemenag Terseret di Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Apakah Yaqut Eks Menang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji? Yaqut hingga Khalid Basalamah Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Pengakuan Khalid Basalamah di KPK Buka Fakta Bagaimana Kuota Haji Dikorupsi, Gini Cara Mainnya |
![]() |
---|
Terbaru Daftar Harta Benda Disita KPK di Kasus Koprupsi Kuota Haji, Ada Uang Tunai Rp 26 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.