Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Mewah Setelah Sita Uang Rp 26 Miliar

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Mewah Setelah Sita Uang Rp 26 Miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024 terus dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru KPK kembali menyita aset berkenaan dengan korupsi kuota haji.

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

KPK Sita Dua Rumah Mewah

KPK menyita menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan, Senin 8 September 2025.  

Dua rumah ini senilai Rp 6,5 miliar.

Aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.

"Penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Dua rumah yang disita berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan penyidikan, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. 

KPK menduga kuat sumber dana pembelian berasal dari fee atau imbalan haram dari praktik jual beli kuota haji tambahan Indonesia yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah dalam antrean.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved