Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Usman Hamid, Kritik Keras Pertemuan Siber TNI dan Polda Metro Jaya Bahas Ferry Irwandi

Mereka menyampaikan adanya dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
USMAN HAMID - (kiri) Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (kanan) Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring bidik Ferry Irwandi soal dugaan tindak pidana. 

Ferry Irwandi, yang dikenal sebagai CEO Malaka Project dan influencer dengan jutaan pengikut, membantah tuduhan tersebut melalui Instagram-nya.

Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa ia tidak pernah sulit dihubungi, serta "ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara".

Menanggapi hal ini, Usman Hamid menilai tindakan TNI sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya, karena TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum sipil. 

Usman Hamid menilai tindakan TNI sebagai intervensi yang tidak semestinya, karena TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum sipil.

Berikut tiga sikap tegas yang ia sampaikan dalam pernyataannya:

Meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Mengkoreksi Tindakan Satuan Siber 

Usman menegaskan bahwa tindakan Satuan Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya berada di luar tupoksi TNI, yang seharusnya terbatas pada kebijakan pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri atau tindak pidana sipil.

Ia meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk mengoreksi langkah Komandan Satuan Siber serta mengurungkan niat mempersoalkan Ferry Irwandi dalam ranah pidana.

Menurutnya, ancaman siber yang menjadi wewenang TNI adalah ancaman terhadap sistem pertahanan nasional, seperti gangguan pada website Kementerian Pertahanan atau alutsista, bukan pernyataan warga negara di media sosial.

Meminta Komisi I DPR Mengklarifikasi ke Panglima TNI 

Usman mendesak Komisi I DPR untuk mengklarifikasi permasalahan ini dengan Panglima TNI guna mencegah penyimpangan lebih lanjut dari tupoksi TNI.

Ia menekankan bahwa ancaman siber dalam konteks TNI seharusnya merujuk pada cyber defense, yaitu perlindungan terhadap serangan siber dari luar negeri yang mengancam pertahanan nasional, bukan tindakan warga negara yang menyuarakan pendapat kritis.

Menurutnya, tindakan TNI ini dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
Meminta Polda Metro Jaya Tidak Melanjutkan Proses Pelaporan 

Usman menyatakan kekhawatiran bahwa pelaporan oleh TNI dapat menempatkan kepolisian di bawah tekanan atau "bayang-bayang militer".

Ia meminta Polda Metro Jaya untuk tidak melanjutkan proses pelaporan dugaan tindak pidana terhadap Ferry Irwandi, agar Polri tetap fokus pada tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan terjebak dalam intervensi militer.

Usman menegaskan bahwa TNI bertugas menangani ancaman pertahanan strategis dari luar negeri, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri.

Konteks Kebebasan Berekspresi

Usman menyoroti, Ferry Irwandi, yang dikenal kritis terhadap isu-isu sosial dan politik, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan pada 28-30 Agustus, berhak menyuarakan pendapatnya sebagai bagian dari partisipasi publik.

Menurutnya, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan atau lembaga negara adalah hak konstitusional warga negara, dan tindakan TNI ini dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Tahun 2014 Nomor 82, yang membatasi wewenang TNI dalam menangani ancaman siber hanya pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Pernyataan Usman mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), yang juga menyatakan kekhawatiran atas tindakan TNI yang melampaui kewenangan.

Sementara itu, Ferry Irwandi tetap tenang dan menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum.

Kasus ini memunculkan diskusi luas tentang batas wewenang antar-lembaga negara dalam menangani isu siber, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat.

Usman menegaskan bahwa negara harus berhati-hati agar militer tidak masuk ke ranah sipil, karena hal ini dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dan mengekang ruang demokrasi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas pemisahan tugas antara TNI dan Polri, demi menjaga integritas demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.

Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Belai kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.

"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved