Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Usman Hamid, Kritik Keras Pertemuan Siber TNI dan Polda Metro Jaya Bahas Ferry Irwandi

Mereka menyampaikan adanya dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
USMAN HAMID - (kiri) Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (kanan) Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring bidik Ferry Irwandi soal dugaan tindak pidana. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kritik keras pertemuan Siber TNI dan Polda Metro Jaya.

Amnesty International, sebuah gerakan global fokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Organisasi ini bekerja untuk memastikan setiap individu bisa menikmati hak-hak dasar yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan standar HAM internasional lainnya.

Satuan Siber TNI mendatangi Polda Metro Jaya membahas soal Ferry Irwandi.

Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau yang disingkat Satsiber TNI, adalah unit khusus di bawah naungan Markas Besar (Mabes) TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.

Unit ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang siber yang dapat memengaruhi kedaulatan dan keamanan nasional.

Mereka menyampaikan adanya dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi adalah CEO dan pendiri dari Malaka Project, sebuah platform edukasi digital berfokus pada isu-isu sosial, politik, ekonomi, hingga filsafat.

Ia mendirikan proyek ini bersama delapan pendiri lainnya, termasuk nama-nama terkenal seperti Jerome Polin, Coki Pardede, dan Cania Citta Irlanie.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai seorang kreator konten dan aktivis yang sering menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia dulunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri dan fokus menjadi kreator konten penuh waktu.

Saat ini, nama Ferry Irwandi sedang menjadi sorotan publik karena adanya dugaan tindak pidana yang dilayangkan Satuan Siber TNI terhadap dirinya. 

Pihak TNI menduga Ferry pencemaran nama baik institusi dan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai laporan tersebut.

 Namun, menurut pihak kepolisian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus individu.

Usman Hamid menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan karena diluar dari tugas dan fungsi TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved