Pengakuan Terbaru Doni Pratama Driver Ojol Dituding Gadungan saat Bertemu Gibran
Pertemuan setelah kasus meninggalnya pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
"Saya tanya sama Pak Wapres, 'Pak maaf, apakah memang benar tujuh tersangka itu yang terjadi?'. Karena kita warga, netizen meragukan kan tidak jelas, apakah benar atau tidak," beber Doni.
"Pak Wapres cuma menjawab intinya, 'ikuti saja, proses hukum akan dijalani secara transparan, tolong percaya dulu sama pemerintah',” ucap Doni menirukan percakapannya dengan Gibran.
Selain itu, driver ojol juga mengusulkan agar pemerintah memberi subsidi berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra ojol, serta mendesak adanya payung hukum yang jelas bagi profesi pengemudi aplikasi.
Kondisi Kesehatan Keluarga Menurun
Lebih lanjut, Doni bercerita bahwa tudingan terkait driver ojol palsu terhadap dirinya ini berdampak kepada keluarga.
"Keluarga saya, istri anak saya nge-drop. Walaupun mungkin mereka tidak menunjukkan kesedihan atau apa, tapi dari segi kesehatan, ini nge-drop banget," kata Doni.
"Anak saya mungkin diem, awalnya enggak ini. Tapi dia juga akhirnya bicara, bahwa teman-temannya bilang, bahwa ayah kamu ada di sini, ada gini. Dan dia nggak bisa jawab apa-apa. Saya cuma khawatir ya, mentalnya gitu, karena anak saya ini kan masih panjang," imbuh dia.
Ia berharap tudingan semacam itu berhenti dan orang yang terlanjur menuduh bisa meminta maaf, bukan hanya kepadanya, tetapi juga kepada komunitas ojol di seluruh Indonesia.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Briptu Danang Setiawan Bukan Supir Rantis Lindas Ojol Affan Namun Tetap Disanksi, Ini Perbuatannya |
|
|---|
| Apa Itu GERCEP? Sistem Tanggap Darurat untuk Mitra Pengemudi Grab di Situasi Risiko |
|
|---|
| Mengapa Hukuman Bripka Rohmad Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas? Padahal Pelindas Affan Kurniawan |
|
|---|
| Sosok Besan Komjen Fadil Imran Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kompol Kosmas, eks Kapolda Sulsel |
|
|---|
| Sosok Kombes Heri Setiawan Bacakan Hukuman PTDH Kompol Cosmas |
|
|---|
