Rekam Jejak Profil Syarif Hamzah Asyathry Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji
Gerakan Pemuda Ansor, yaitu organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Syarif Hamzah Asyathry Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerakan Pemuda Ansor, yaitu organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).
GP Ansor berdiri pada 24 April 1934 di Surabaya dan menjadi wadah kaderisasi, pengabdian sosial, serta perjuangan politik kebangsaan bagi pemuda NU.
Syarif Hamzah Asyathry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota ibadah haji pada Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan untuk mendalami kaitan Syarif dengan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) disita penyidik saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
"Yang bersangkutan [Syarif Hamzah Asyathry] dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Syarif merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengurai benang merah dari barang bukti yang diamankan dari rumah Yaqut di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan sebuah telepon genggam yang diyakini menyimpan informasi krusial terkait dugaan penyelewengan kuota haji.
Selain Syarif, KPK pada hari yang sama juga memeriksa lima saksi lainnya.
Mereka adalah pihak asosiasi travel, yakni Syam Resfiadi yang menjabat sebagai Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Kemudian Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), serta Firda Alhamdi selaku pegawai PT Raudah Eksati Utama.
Turut diperiksa pula pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhamad Agus Syafii.
Pemeriksaan intensif ini menunjukkan upaya KPK untuk terus mengembangkan penyidikan yang telah menjerat sejumlah nama besar.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024.
Kebijakan yang membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
| Peran Besar John Chandra Syarif di Balik Pendirian Yayasan Atma Jaya Makassar |
|
|---|
| Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
|
|---|
| Profil Arham Syarif Jendlap Demo Tolak Tambang Emas 11.326 Hektare Milik PT Trinusa di Sinjai |
|
|---|
| Perjalanan Korupsi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut ke Gedung KPK, Terbaru Orang Penting GP Ansor |
|
|---|
| Sosok Orang Penting GP Ansor Terseret Korupsi Kuota Haji, Yaqut Sudah Dicegat ke Luar Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.