Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makariem

Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun

Nadiem Makariem menyebut tidak melakukan apapun dalam kasus pengadaan laptop chromebook diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. 

Setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.

Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan. 

"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung.

Kedua perkara tersebut, menurutnya, merupakan dua hal yang berbeda. 

Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara di KPK fokus pada pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.

"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.

"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.

"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.

Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun.  

Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved