Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makariem

KABAR BURUK Nadiem Makarim, Dilaporkan Sosok Ini ke Komnas HAM, Persoalan Uang

Di tengah kesibukan menangani proses pendidikan, Kabar Buruk datang untuk Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Rasni
Tribun Timur / Rasni Gani
Nadiem Makarim dan Uang 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Di tengah kesibukan menangani proses pendidikan, Kabar Buruk datang untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Dirinya dipermasalahkan dan dilapor ke Komnas HAM oleh sekolompok mahasiswa. 

Ternyata masalah utamanya berhubungan dengan Uang. 

Kok Bisa? Cek selengkapnya di sini: 

Sekelompok mahasiwa dari Universitas Negeri Semarang mengadukan mantan Bos Gojek itu. Tak main-main laporannya sudah masuk dan tercatat dalam nomor agenda B2801. 

Hal tersebut terjadi karena kekecewaan mahasiswa tersebut karena biaya kuliah atau uang kuliah selama Pandemi Virus Corona ditanggung sendiri oleh pelajar.

Biaya perkuliahaan yang otomatis naik drastis dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. 

Untuk diktehaui, kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved