Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tagar SaveKompolCosmas dan TolakPTDH Viral bersama Puisi

Mereka menilai insiden tabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak di bawah kendali Kompol Cosmas.

Tayang:
Editor: Ansar
tangkapan layar
COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). Tagar #SaveKompolCosmas dan #TolakPTDH Viral bersama Puisi 

-Bertaruh nyawa di Konflik Ambon, Aceh, Poso, Lorosae & Papua. Di berhentikan di Ibu Kota Tercinta.

-Panjang Umur Keadilan.

Cosmas jalankan perintah

Sosok Komandan pemberi perintah ke  Kompol Cosmas Kaju Gae jadi perhatian.

Dalam sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku hanya menjanlankan perintah komandan.

Kompol Cosmas diadili terkait kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Sidang digelar di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Affan tewas dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Cosmas memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara dalam kasus ini, Kompol Cosmas diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.

Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.

Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved