Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni?

Beredar kabar mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur.com/ Muh Agung Putra Pratama
HARGA BBM TAHUN 2026 - Foto ilustrasi, Suasana SPBU Jl Pahlawan depan GOR, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (3/10/2025). Pertamina menegaskan, kabar bahwa mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026, tidak benar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah mobil bermesin di atas 1.400 cc dilarang isi Pertalite mulai 1 Juni 2026?

Cc singkatan dari cubic centimeter (sentimeter kubik), yaitu satuan untuk mengukur volume atau kapasitas ruang silinder mesin.

Belakangan ini, isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai dibicarakan di media sosial.

Kali ini, beredar kabar mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Informasi tersebut langsung menyita perhatian publik lantaran menyebut sejumlah model populer yang diklaim bakal terdampak aturan baru tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, dalam unggahan yang beredar, beberapa kendaraan seperti Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander disebut tidak lagi bisa menggunakan BBM subsidi.

Narasi yang tersebar di berbagai platform media sosial itu menyebutkan pembatasan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

Tak sedikit warganet yang kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait kemungkinan pembatasan BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Informasi Tidak Benar

Menanggapi kabar yang ramai beredar tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,"  ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, kepada Kompas.com (24/5/2026).

"Karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” jelasnya.

Roberth menjelaskan, kebijakan di sektor energi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan.

Artinya, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu membeli Pertalite di SPBU.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah maupun regulator terkait.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved