Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam.
TRIBUN-TIMUR.COM – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang etik berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri dan dipimpin langsung oleh majelis KKEP.
Cosmas hadir dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian.
“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis dalam persidangan.
“Sehat,” jawab Cosmas singkat.
Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan proses sidang berlangsung transparan.
Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas.
Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.
Selain Cosmas, sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.
Baca juga: Aliansi Cipayung Demo Tolak Kenaikan Pajak, Ketua DPRD Gowa: Saya Orang Pertama yang Tolak
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima personel tersebut akan dijadwalkan setelahnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi.
Publik menuntut agar seluruh pelaku mendapatkan sanksi tegas, tidak hanya etik tetapi juga pidana.
“Setelah proses etik selesai, perkara ini harus dilanjutkan ke ranah pidana. Tidak boleh berhenti di pemecatan,” kata anggota Kompolnas dalam keterangan persnya.
Keputusan pemecatan terhadap Kompol Cosmas menjadi bukti bahwa Polri serius menegakkan akuntabilitas, meski publik tetap menunggu proses hukum pidana berjalan sesuai tuntutan keadilan.
Nama Kompol Cosmas Kaju Gae mendadak menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Ia adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dengan jabatan terakhir sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Kompol Cosmas dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Brimob. Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, antara lain:
- Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
- Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
- Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
- Terakhir, menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Selain di Pasukan Pelopor, Cosmas juga tercatat pernah bertugas di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob, yang dikenal sebagai unit dengan tugas berisiko tinggi dan disiplin ketat.
Cosmas Menangis
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.
Kronologi Rantis Brimob Melindas Affan Kurniawan
1. Awal Aksi Demonstrasi (28 Agustus 2025, sore–malam)
Aksi unjuk rasa di kompleks DPR/MPR RI sempat membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketegangan kembali mencuat ketika massa melanjutkan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir.
Aparat Brimob merespons dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.
Situasi semakin memanas karena terjadi bentrokan antara massa dan aparat. Banyak warga, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), masih berada di lokasi saat kondisi semakin tak terkendali.
2. Kejadian di Lokasi Pejompongan (~19.40 WIB)
Sekitar pukul 19.30–19.40 WIB, aparat mendorong massa mundur hingga ke Jalan Penjernihan I, Jakarta Barat.
Di tengah kekacauan itu, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol, berada di lokasi untuk mengantar pesanan makanan.
Saat berusaha menyeberang, Affan terpeleset dan terjatuh di jalan.
Secara tragis, sebuah kendaraan taktis Brimob (Rimueng/Barracuda) yang melaju dari belakang menabrak Affan.
Rantis tersebut sempat berhenti, namun kemudian kembali melaju dan menyeret tubuh Affan beberapa meter. Peristiwa itu terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial.
3. Usaha Evakuasi dan Bantuan Medis
Rekan-rekan ojol dan warga sekitar segera mengevakuasi Affan.
Ia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa Affan tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
4. Reaksi Massa dan Gaung Publik
Peristiwa tragis itu memicu kemarahan massa, khususnya dari komunitas ojol.
Mereka mengejar rantis Brimob hingga ke Mako Brimob Kwitang. Aparat kemudian kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kasus ini sontak menjadi sorotan nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan permintaan maaf resmi kepada publik dan keluarga korban.
Divisi Propam Polri segera mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas Kaju Gae serta sopirnya, Bripka Rohmat.
Komnas HAM turut mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
5. Pemakaman dan Respons Publik
Jenazah Affan Kurniawan dimakamkan pada Jumat (29 Agustus 2025) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Ribuan pengemudi ojol ikut mengiringi prosesi pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir sekaligus solidaritas.
Tragedi ini memperkuat desakan publik agar aparat kepolisian bertanggung jawab penuh, serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.(*)
BEM Trisakti Blak-blakan Penghasilan Anggota DPR RI 40 Banding 1 UMR Rakyat |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa Sinjai Aksi 1000 Lilin Kenang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Inilah Rumah 'Subsidi' untuk Keluarga Affan Kurniawan dari Pemerintah, Tipe 30/60 |
![]() |
---|
Warga: Tak Adil, Kenapa Hanya Driver Ojol Affan Diberi Rumah oleh Menteri, di Makassar Ada 9 Korban |
![]() |
---|
Represifitas dan Krisis Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.