RUU Perampasan Aset Terkatung-katung Didorong Pemerintah Jokowi, Didemo Era Prabowo, DPR Siap Bahas
Beberapa fraksi setuju untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset di DPR setelah demonstrasi berhari-hari.
TRIBUN-TIMUR.COM- Fraksi Partai Demokrat mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Demonstran dari buruh dan mahasiswa meminta DPR RI membahas soal perampasan aset ini.
Hal itu disampaikan langsung ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono.
“Kami membutuhkan pemerintah menjadi bagian untuk menyusun dan menyelesaikan uu tersebut. Jika RUU perampasan aset dinilai untuk dipercepat maka kami di parlemen siap,” katanya dalam konferensi pers di kediaman pribadi SBY, Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Fraksi Demokrat hanya berjumlah 44 orang.
“Tentu Fraksi yang lain juga dibutuhkan,” katanya.
Tak hanya Demokrat, Beberapa fraksi DPR RI menyatakan dukungan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Polisi Polda Metro Jaya Tangkap Delpedro Pernah Sebut Polisi Sedang Memanen Buah Dosa-dosanya
Fraksi Demokrat menyatakan dukungan tegas melalui pernyataan Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI. Ia menyebut bahwa RUU tersebut sudah menjadi kebutuhan hukum prioritas untuk memulihkan aset negara dan menutup ruang bagi koruptor.
Benny bahkan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu jika diperlukan. Ia optimistis mayoritas DPR akan mendukung RUU ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk melawan korupsi.
Fraksi PKS juga mendukung penuh pengesahan RUU ini. Anggota Komisi XI DPR RI dari PKS, Muhammad Kholid, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan solusi yang adil, efektif, dan sesuai dengan komitmen moral politik dalam menjaga integritas pejabat publik.
RUU ini mengadopsi prinsip “non-conviction based asset forfeiture”, memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana, dan memberlakukan beban pembuktian terbalik terbatas.
Fraksi NasDem menyambut baik dorongan percepatan pembahasan RUU ini. Rudianto Lallo, anggota Komisi III dari NasDem, mendukung langkah DPR untuk menindaklanjuti keinginan Presiden agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan pemberantasan korupsi hingga akar.
Pemerintah secara resmi mengajukan Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada 4 Mei 2023.
Setelah pengajuan tersebut, mekanisme selanjutnya adalah pembahasan melalui rapat pimpinan DPR, lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), sebelum akhirnya dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna.
Meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, RUU ini belum dibahas dalam rapat paripurna hingga akhir 2023 karena alasan proses politik internal antar-fraksi yang masih berlangsung.
Demonstrasi 25 Agustus 2025 hingga saat ini, salah satu tuntutannya adalah DPR RI membahas soal RUU perampasan aset.
Pertama Kali Muncul
Rapat dengar pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI berlangsung panas di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat itu, Mahfud mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang dianggap krusial dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini. Tolong juga UU pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020, namun naskah tersebut sempat dikeluarkan dari program legislasi nasional.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terbuka mengaku tak berani mendorong pengesahan RUU tanpa restu dari pimpinan partai.
“Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul, berhenti!’ ‘Siap, laksanakan!’ Mana berani, Pak,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, disambut tawa anggota Komisi III lainnya.
Bambang menegaskan, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, keputusan final ada di tangan para ketua umum partai politik.
“Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing,” katanya.
Menurut Bambang, peluang RUU Perampasan Aset masih terbuka, tetapi berbeda dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sulit disahkan.
Ia menilai banyak legislator khawatir akan kehilangan dukungan elektoral jika aturan tersebut diberlakukan.
“Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar kedua RUU tersebut segera dibahas dan disahkan.
Namun hingga kini, proses legislasi masih mandek di parlemen.(*)
Tentara Liat Penjarahan Rumah Sahroni Namun Tak Halangi, Wakil Panglima Angkat Bicara |
![]() |
---|
Cara Bos Partai Merayu Artis Agar Mau Nyaleg, Gaji Ratusan Juta hingga Pendidikan Tak Penting |
![]() |
---|
Legislator DPRD Takalar Bantah Tunjangan Naik, 'Kami Perjuangkan Infrastruktur dan BPJS' |
![]() |
---|
22 Demonstran Positif Narkoba, 629 Anak-anak Ikut Demo, 7 di Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Perempuan Ikut Jadi Penentu Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Diberhentikan Jadi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.