Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demonstrasi

Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah

Polisi mulai menghitung dampak dan kerugian finansial aneka fasilitas penegakan hukum lalu lintas, 3 hari pascaaksi rusuh di Makassar, Sulsel.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
KAMERA ETLE DIJARAH - Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman dan sejumlah perwira meninjau fasilitas kamera tilang elektronik (ETLE) di U-turn depan Kantor Pos Makassar Jl Andi Pangerang Petta Rani, Gunungsari, Makassar, Sulsel, Selasa (2/9/2025) pagi. Kamera tersebut rusak dijarah. 

Enam unit lampu lalu lintas padam total. 

Pemasangan 24 unit ETLE camera di Makassar, dimulai sejak 2016 lalu. 

Selain itu (ada) ETLE Mobile on Board yang dioperasi untuk penindakan pada pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan wilayah yang belum terjangkau ETLE statis. 

Ini bersamaan dengan sosialisasi tilang elektronik yang diprakarsai Korlantas Polri. 

Di Makassar, instalasinya dikolaborasikan bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Pemprov Sulsel. 

Sekadar gambaran, sepanjang Selama Operasi Lilin, 2024-2025 Ditlantas Polda Sulsel mencatat 326.275  pelanggaran lalu lintas di jalan.  

Pelanggaran itu dideteksi dari 4.442.277 kendaraan melintas di Jalan Andi Pangerang Petta Rani.  

Dari jumlah pelanggaran itu, 56 persen merupakan pengendara mobil, dan sisanya 44 persen pengendara sepeda motor. 

Pelanggaran paling banyak terekam kamera terkait pengendara tidak memakai sabuk pengaman; 204.165 items.  

Sisanya, penggunaan handphone saat berkendara, tak memakai helm, serta berbonceng tiga.  

Tilang elektronik untuk mengidentifikasi pelat nomor dan informasi lainnya tentang pemilik kendaraan, hasil rekaman E-TLE bisa dijadikan barang bukti yang sah di mata hukum untuk menindak pelanggar. 

Ada dua regulasi yang menjadi fondasi tilang ETLE.  

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertera dalam Pasal 272 Ayat 1 dan 2. 

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran LLAJ yang tertera dalam pasal 28 butir 1-5. 

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memperkuat dasar hukum E-TLE untuk tilang, bahwa informasi, dokumentasi, dan hasil cetak elektronika dapat digunakan menjadi alat bukti pengadilan. 

Bagi pelanggar, penindakan pertama akan konfirmasi lebih dulu melalui pemberitahuan ponsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved