Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Adies Kadir Tetap Terima Gaji Sebelum PAW

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPR RI - Lima Anggota DPR RI dinonaktifkan sebagai anggota fraksi yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem),  Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar) 

Pemberhentian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi sejumlah alasan, seperti tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik DPR, dijatuhi pidana lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3.

Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya. 

Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.

Dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu, tanpa menambah jumlah kursi di luar perolehan suara partai.

"Masa jabatan anggota DPR pengganti berlangsung untuk sisa periode anggota yang digantikannya," jelasnya.

Selain PAW, UU MD3 juga mengatur mengenai pemberhentian sementara anggota DPR. 

Menurut Pasal 244, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lainnya.

Jika kemudian anggota DPR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia diberhentikan sebagai anggota DPR. 

Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka kedudukannya dipulihkan.

"Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR," tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. 

"Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR," ucap Titi.

Titi menegaskan, dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif oleh partai politik berada di luar koridor UU MD3 dan Tata Tertib DPR, sehingga dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat.

"Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut. Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved