Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Adies Kadir Tetap Terima Gaji Sebelum PAW

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPR RI - Lima Anggota DPR RI dinonaktifkan sebagai anggota fraksi yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem),  Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Status nonaktif lima Anggota DPR RI, tak berpengaruh pada gaji.

Lima Anggota DPR RI dinonaktifkan sebagai anggota fraksi yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem),  Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar)

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik, tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum, selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun, penggunaannya sangat spesifik.

Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

"Jadi, konteks 'nonaktif' dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai nonaktif hanya berlaku pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

Menurut Titi, selain ketentuan itu, perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3.

Proses ini melibatkan usulan dari partai politik, pimpinan DPR, dan penetapan oleh Presiden.

Karena itu, ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut masih berupa keputusan internal partai atau fraksi.

Keputusan partau belum merupakan mekanisme hukum yang otomatis mengubah status keanggotaannya di DPR.

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Pergantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.

Titi menjelaskan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved