Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Terima Gaji?
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Apakah masih terima gaji?
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dinonaktifkan apakah masih terima gaji?
Ada empat anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan.
Mereka yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sementara Eko Patrio dan Uya Kuya anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ternyata, anggota DPR yang nonaktif masih mendapatkan gaji.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Alasan Sahroni dan Nafa dinonaktifkan dari DPR
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, melalui siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025.
Adapun pengumuman Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Keputusan Partai NasDem maupun PAN berlaku mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025.
Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini.
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” isi keterangan pers DPP Partai Nasdem.
| Penyebab Uya Kuya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut |
|
|---|
| Ekspresi Uya Kuya Saat Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Eko Patrio dan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI |
|
|---|
| Tidak Dipecat, Jenis Sanksi Diterima Uya Kuya Eko Patrio Nafa Urbach dan Ahmad Syahroni Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250831-Ahmad-Sahroni-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-dan-Uya-Kuya.jpg)