Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Irjen Abdul Karim Pastikan Usut Tuntas Kematian Affan Driver Ojol

Propam Polri sudah menangkap 7 anggota Brimob yang berada dalam mobil taktis saat lindas Affan Kurniawan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan gabungan terkait insiden rantis lindas ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

"Mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan melibatkan dalam rangka proses penanganannya,” tuturnya.

Posisi Duduk 7 anggota

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.

"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.

Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.

Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.

Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian." 

"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.

Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ujar Abdul Karim.

Sementara itu, terkait substansi dan masalah lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.

"Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved