Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komjen Imam Widodo Pensiun 25 Hari Lagi, Tujuh Anak Buahnya Ditangkap Imbas Tewasnya Affan Kurniawan

Padahal Komjen Imam Widodo sudah akan memasuki usia pensiun pada 22 September 2025.

Editor: Sudirman
Tribunnews
BRIMOB - Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, menyampaikan pernyataan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan (21), yang dilindas rantis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menjadi sorotan jelang pensiun.

Tujuh anak buahnya ditangkap usai melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) menggunakan kendaraan taktis (tantis) Brimob.

Peristiwa itu terjadi saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Padahal Komjen Imam Widodo sudah akan memasuki usia pensiun.

Ia lahir di Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 22 September 1967.

Baca juga: Pembelaan Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Dalam Mobil Ada Asap Gas Air Mata, Dikira Batu

Letting Komjen Ahmad Dofiri akan pensiun 22 September 2025 atau saat berusia 58 tahun.

Masa tugas Imam Widodo sisa 25 hari lagi jika dihitung mulai peristiwa tragis tewasnya Affan Kurniawan.

Komjen Imam Widodo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Mata Imam nampak berkaca-kaca menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang memicu kemarahan publik dan gelombang protes dari komunitas ojol serta mahasiswa.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan populasi turut berbela sungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau ditemui setelah besarnya dan mendapatkan surga dari Allah, dan keluarganya mendapatkan kelimpahan dan kesabaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap Imam dengan suara bergetar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dirinya bertanggung jawab secara moral atas insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya atas nama pribadi dan selaku Danton Brimob mohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Seluruh proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.

7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 20 Hari karena Langgar Kode Etik

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved