Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jenderal Asal Sulsel Hukum 7 Brimob Usai Kematian Affan Kurniawan Ojol

Propam Polri langsung menangkap 7 anggota Brimob usai kematian driver ojek online Affan Kurniawan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan gabungan terkait insiden rantis lindas ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Profil dan kehebatan Irjen Abdul Karim Kadiv Propam Polri putra asal Sinjai Sulawesi Selatan.

Divisi Propam Polri langsung menangkap 7 anggota Brimob usai kematian driver ojek online Kamis (28/8/2025) malam.

Korban Affan Kurniawan pengemudi ojek online meninggal dunia di lokasi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Setelah kejadian itu, 7 anggota Brimob ditangkap.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi.

Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved