Headline Tribun Timur
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti
Muh. Ilham Syah muncul memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa hadir mewakili kejaksaan.
Majelis hakim menunggu kehadiran penasihat hukum kedua terdakwa selama 45 menit, namun mereka tidak datang. Persidangan tetap berlanjut dengan menghadirkan terdakwa satu per satu.
Hakim Dyan menanyai Syahruna soal keberadaan penasihat hukumnya. “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Syahruna. Hakim lalu memberikan waktu sepekan agar penasihat hukum menyiapkan pledoi. Sidang Syahruna pun ditunda.
Sidang kemudian menghadirkan John Biliater. Ketika hakim menanyakan hal serupa, John juga menjawab, “Tidak tahu, Yang Mulia.”
Majelis hakim menyarankan kedua terdakwa segera berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Sidang John pun ikut ditunda.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pledoi Syahruna dan John kembali digelar pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250829-Ilham-Syam-SH.jpg)