Headline Tribun Timur
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti
Muh. Ilham Syah muncul memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Drama saling tuding dugaan pemerasan belum berhenti.
Muh. Ilham Syah muncul memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Klarifikasi itu muncul melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi @kejati_sulsel tertanggal Kamis (28/8/2025).
Ilham Syam SH membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai perantara permintaan uang tersebut.
Melalui rilis yang diterima Kejaksaan, Muh. Ilham Syam menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.
Baca juga: Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa
Tuduhan pemerasan ini muncul saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Sampetoding pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar pada 3 September 2025.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, tudingan adanya oknum jaksa meminta uang Rp5 miliar tidak benar.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilahkan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga.
Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindaklanjuti dan memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa,” kata Soetarmi.
Annar Buang Air 20 Kali
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkap sulitnya pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Annar menyampaikan keluhan itu saat Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatannya dalam sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dyan menanyakan alasan Annar dua kali absen sidang.
“Sakit,” jawab Annar.
Hakim kemudian menanyakan apakah dokter rutan sudah menangani penyakitnya. “Sudah,” ucap Annar, lalu menambahkan bahwa ia mengkonsumsi obat dari luar.
Ketika hakim bertanya alasan tidak meminta izin berobat di luar, Annar mengaku sangat sulit mendapat persetujuan.
“Sangat susah, saya pernah bermohon. Di sana sudah mau mati baru dikasih izin,” kata Annar.
Ia juga menuding dokter di klinik Rutan Makassar lebih banyak dokter kejiwaan yang bersikap tidak manusiawi.
“Dokternya banyak tapi dokter kejiwaan. Kami dimarah-marahi,” ujarnya.
Majelis hakim mencatat pernyataan tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Usai persidangan, Annar mengaku menderita sakit perut dan tekanan darah rendah.
“Saya buang air besar 10 sampai 20 kali dan tekanan darah turun 80/50. Tadi tekanan saya 90/60,” jelasnya saat ditemui di ruang tahanan PN Sungguminasa.
Pledoi Syahruna Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menunda sidang pledoi dua terdakwa sindikat uang palsu, Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan.
Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa hadir mewakili kejaksaan.
Majelis hakim menunggu kehadiran penasihat hukum kedua terdakwa selama 45 menit, namun mereka tidak datang. Persidangan tetap berlanjut dengan menghadirkan terdakwa satu per satu.
Hakim Dyan menanyai Syahruna soal keberadaan penasihat hukumnya. “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Syahruna. Hakim lalu memberikan waktu sepekan agar penasihat hukum menyiapkan pledoi. Sidang Syahruna pun ditunda.
Sidang kemudian menghadirkan John Biliater. Ketika hakim menanyakan hal serupa, John juga menjawab, “Tidak tahu, Yang Mulia.”
Majelis hakim menyarankan kedua terdakwa segera berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Sidang John pun ikut ditunda.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pledoi Syahruna dan John kembali digelar pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250829-Ilham-Syam-SH.jpg)