Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan

Bupati Sudewo tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.

Kompas.com
SUDEWO - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo yang tiba sekira pukul 09.44 WIB dengan kemeja batik lengan panjang, tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan. 

Sambil berjalan cepat memasuki lobi gedung, ia hanya memberikan jawaban yang sangat singkat terkait pemeriksaannya.

"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat tanpa menghentikan langkahnya disiarkan Kompas TV.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai desakan publik dan kesiapannya menghadapi kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, Sudewo sama sekali tidak menjawab dan terus berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo mangkir dari panggilan pada Jumat (22/8/2025).

KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.

Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sikap bungkam Sudewo hari ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam skandal korupsi di DJKA Kemenhub.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved