Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan
Bupati Sudewo tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
TRIBUN-TIMUR. COM - Sudewo terancam diberhentikan dari posisinya sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Pemberhentian Sudewo bisa terjadi bukan karena didemo warganya di momen 13 Agustus 2025 lalu, melainkan hal berkenaan dengan pemanggilannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/8/2025).
KPK adalah lembaga independen sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 lahir di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sudewo mendatangi gedung merah putih KPK Jl Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gedung merah putih adalah sebutan untuk gedung KPK yang memiliki 16 lantai utama, dua lantai basement dan area parkir.
Diberhentikan Jika Terdakwa
Pemberhentian Sudewo terjadi jika memenuhi kriteria disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang pasal 165 nomor 7 dan 8.
Pasal ini berbunyi, jika Sudewo jadi terdakwa, maka diberhentikan dari posisinya sebagai bupati.
Berikut bunyi pasalnya
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Bungkam
Bupati Pati, Sudewo, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
Momen tersebut terjadi saat Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo yang tiba sekira pukul 09.44 WIB dengan kemeja batik lengan panjang, tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan.
Sambil berjalan cepat memasuki lobi gedung, ia hanya memberikan jawaban yang sangat singkat terkait pemeriksaannya.
"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat tanpa menghentikan langkahnya disiarkan Kompas TV.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai desakan publik dan kesiapannya menghadapi kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, Sudewo sama sekali tidak menjawab dan terus berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo mangkir dari panggilan pada Jumat (22/8/2025).
KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.
Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.
Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap bungkam Sudewo hari ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam skandal korupsi di DJKA Kemenhub.
OJK Sulselbar Bekali PUJK Pelatihan Sensitivitas Layanan Ramah Difabel |
![]() |
---|
Ucapan Bupati Sudewo Singgung Warga Pati Usai Diperiksa KPK Hampir 6 Jam |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bagaimana Cara Ekskavator Bisa Sampai ke Puncak Hotel Sahid Makassar |
![]() |
---|
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Sebelum Presiden |
![]() |
---|
FEB UMI Buka Penerimaan Maba Program RPL, Lulus S1 Bisa 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.