Warga Desa Labuaja Maros Mau Bangun Musala dari Uang Hasil Pungli
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Warga Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulsel, berencana memanfaatkan uang hasil pengembalian dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi tanah 2023 untuk pembangunan musala desa.
Dana sebesar Rp60.080.000 itu sebelumnya telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa dan kini berada di Inspektorat Kabupaten Maros sebelum nantinya masuk ke kas desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maros di Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan warga penerima sertifikat disebut telah sepakat agar dana pengembalian tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
“Informasi terakhir yang kami dengar, warga sepakat uang pengembalian itu akan digunakan untuk membangun musala,” kata Harmawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, sebelum digunakan, pemerintah desa terlebih dahulu akan mengumpulkan seluruh warga penerima sertifikat untuk membahas mekanisme pemanfaatan dana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, praktik pungutan dalam program redistribusi tanah itu disebut melibatkan seorang perangkat desa bernama Herlina yang menjabat sebagai kepala urusan (Kaur).
Penyidik menyebut Herlina diduga mengusulkan pola pungutan kepada kepala desa dengan alasan praktik serupa pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Keterangan yang kami dapat, ini inisiatif Ibu Herlina yang menyampaikan ke kepala desa, ‘Pak bagaimana kalau kita lakukan begini seperti tahun-tahun lalu?’,” ujar Harmawan.
Dalam pelaksanaannya, warga awalnya membayar Rp250 ribu saat menyerahkan dokumen pengurusan sertifikat sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Namun setelah sertifikat terbit, warga kembali dimintai pembayaran tambahan yang disebut sebagai uang terima kasih dengan nominal bervariasi.
“Nah saat sertifikat keluar, ada pembayaran lagi yang tidak terpatok nominalnya berkisar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik menyebut warga mengaku tidak merasa dipaksa karena biaya tersebut dianggap lebih ringan dibanding mengurus sendiri proses sertifikat ke ibu kota Kabupaten Maros.
Desa Labuaja berada di Jalan Poros Maros-Bone, berjarak sekitar 30 kilometer dari Kota Maros.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Maros di Camba, Sofyanto Dhio, mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat program redistribusi tanah tersebut.
“Hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, padahal sesuai SKB 3 Menteri biaya maksimal di Sulsel hanya Rp250 ribu,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.080.000.
Seluruh dana tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.
“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Sofyanto.(nurul)
| Jumriah Buruh Tani Asal Maros Sulsel Terpilih Ikon Haji 2026 |
|
|---|
| Anjing Liar Ditembak Mati Setelah 6 Warga Camba Maros Jadi Korban Serangan |
|
|---|
| Hakim Agung Ibrahim Pulang ke SMAN 1 Maros, Bangga Hadir Perpisahan Almamater |
|
|---|
| MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah |
|
|---|
| Diusut Kejaksaan, Uang Pungli Sertifikat Tanah di Maros Bakal Dipakai Bangun Musala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/musala-dri-pungli-warga-labuaja.jpg)