Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Idul Fitri

150 Napi Lapas Maros Terima Remisi Idulfitri 2026, Eks Pj Gubernur Bahtiar Ikut Salat

Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Kalapas Maros
BAHTIAR LEBARAN DI LAPAS-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (baju koko krem) berada paling saf paling depan Lebaran Idul Fitri 1447 H di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Maros, Sabtu (21/3/2026). Bahtiar resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Maros pada Selasa (9/3/2026) malam.  

“Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” kata Imran.

Ia menjelaskan para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara.

Di antaranya kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan di antara warga binaan penerima remisi.

“Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih,” jelasnya.

Imran menambahkan, sebagian warga binaan perempuan juga masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.

Sebagian besar di antaranya juga terjerat kasus narkotika.

Menurut Imran, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Syarat tersebut antara lain berstatus narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Ia menegaskan pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, momentum Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk memberi semangat kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Salah satu narapidana penerima remisi adalah Ambo Tuo.

Ia menerima pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Ambo Tuo diketahui sedang menjalani pidana selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Maros.

Ia mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah, saya bersyukur sekali. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved