Remisi Idul Fitri
477 Napi Lapas Palopo Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Residivis Bebas
Remisi diberikan dengan besaran perolehan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga bebas.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, BARA - Sebanyak 477 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H/2023 M karena berkelakuan baik.
Remisi diberikan dengan besaran perolehan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga bebas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom, dari 751 penghuni Lapas, 477 napi yang mendapat remisi dan dua diantaranya langsung bebas.
Keduanya merupakan kasus pencurian dan residivis yang sudah delapan kali masuk penjara.
Namun, keduanya tidak bebas bersyarat dan harus mengikuti asimilasi karena mereka adalah residivis.
Jhonny juga mengungkapkan bahwa napi yang mendapat remisi terbanyak adalah kasus narkoba, diikuti oleh perlindungan anak dan pencurian.
Dari total penghuni Lapas, terdiri dari 119 tahanan dan 632 napi.
Jhonny berharap remisi ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan para narapidana kepada Tuhan YME serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.
Ia juga mengucapkan selamat kepada dua orang napi yang langsung bebas, semoga mereka menjadi manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(*)
175 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru Mendapat Remisi Idul Fitri 1444 H |
![]() |
---|
500 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gowa Dapat Remisi Idul Fitri |
![]() |
---|
229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
131 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Idul Fitri 2023, Satu Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
227 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.