Remisi Idul Fitri
229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas
Moch Muhidin mengatakan remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 229 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada empat orang warga binaan usai menggelar salat Idul Fitri oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, Sabtu (22/4/2023) pagi.
Moch Muhidin mengatakan remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Muhidin, pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Utamanya yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakukan baik selama masa pembinaan.
"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
"Dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Moch Muhidin, mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri telah diatur berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
"Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika," terangnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam.
Dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak dua orang yakni langsung bebas.
"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Idul Fitri, dua diantaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas," tuturnya.(*)
477 Napi Lapas Palopo Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Residivis Bebas |
![]() |
---|
175 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru Mendapat Remisi Idul Fitri 1444 H |
![]() |
---|
500 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gowa Dapat Remisi Idul Fitri |
![]() |
---|
131 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Idul Fitri 2023, Satu Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
227 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.